Konservasi di Indonesia

Konservasi di Indonesia

Di Indonesia konsep perlindungan alam diperkenalkan oleh belanda dengan konsep pengawetan alam (Nature Reserve), cagar alam yang paling tua di Indonesia adalah C.A. Pancoran Mas di Depok yang sekarang luasnya tinggal 6 ha. Dalam catatan sejarah perkenalan bangsa Indonesia terhadap isu pelestarian alam pernah ditulis oleh pujangga Ronggowarsito pada tahun 1833. Pujangga termashur di jawa ini mencatat dalam syairnya mengenai konflik antara gajah dan manusia. Ronggowarsito menuliskan mengenai kompromi antara pemilik ladang dan perkampungan dengan populasi gajah di daerah Her Bangi di Sumatera sehingga masing-masing menentukan kawasan sendiri untuk tidak saling mengganggu.

Fakta sejarah konservasi di Nusantara pernah pula dijumpai pada prasasti Malang tahun 1395 dari jaman Kerajaan Majapahit. Dalam prasasti tersebut ada larangan oleh Raja Seri Paduka Batara Pertama Iswara supaya penduduk tidak ikut memungut telur penyu dan menebang hutan dilereng Gunung Lenjar. Sebagai konpensasi dari larangan tersebut, raja membebaskan rakyatnya dari segala pungutan atau pajak. Kebijakan pemerintah Majapahit ini merupakan langkah untuk menyelamatkan sumber daya alamnya yaitu daerah aliran sungai dan segala isi yang mendukungnya (Wiratno, dkk.2004)

Gelombang pelestarian alam diabad modern dimula dari penetapan Taman Nasional tertua Yellow Stone di Amerika Serikat yang berdiri pada tahun 1865. Sekarang ini di Indonesia dijumpai berbagai jenis pelindungan alam dengan masing-masing perntukannya. Tentunya ketentuan lahan yang dilindungi abad 21 ini telah berubah jenis dan peruntukannya sesuai dengan prioritas dan maslahat yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kesejahteraan manusia dan kelanjutan peradaban manusia itu sendiri.


0 komentar:

 
Copyright 2009 OeM_Created Oemaem Production 2010