Menbudpar: Pamong Budaya Harus Jalankan Fungsi Pengawasan

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE mengatakan, pamong budaya harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas terdepan dalam menjaga dan melestarikan benda cagar budaya agar tidak tergusur dan hilang karena kepentingan lain.
Pamong budaya merupakan pelayan masyarakat di bidang budaya dalam upaya melestarikan dan mengembangkan budaya berupa benda (tangible) seperti situs atau cagar budaya dan budaya tak benda (intangible) seperti nilai-nilai atau kearifan lokal untuk kesejahtaraan masyarakat serta meningkatkan jatidiri dan karakter bangsa.
"Kita tidak menginginkan cagar budaya hilang karena ada pembangunan mal karena hal itu menyalahi aturan. Seharusnya cagar budaya itu tetap lestari di tengah-tengah bangunan mal, dan cara seperti ini banyak dilakukan di luar negeri," kata Menbudpar Jero Wacik didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Edy Topo Ashari seusai menandatangani Peraturan Bersama tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Selasa (6/4).
Menbudpar mengatakan, pemerintah memiliki sekitar 1.000 pamong budaya mereka siap melayani masyarakat, termasuk dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap benda-benda cagar budaya agar tetap lestari dan tidak beralih fungsi. Peran pamong budaya juga harus melestarikan budaya tak benda (intangible) seperti nilai-nilai dan kearifan lokal yang membentuk jatidiri masyarakat.
Adanya Peraturan Bersama tersebut diharapkan pamong budaya yang tersebar di seluruh tanah air dapat meningkatkan kompetensi mereka sehingga dalam menjalankan perannya sebagai pelastari budaya semakin profesional. (Pusformas)

0 komentar:

 
Copyright 2009 OeM_Created Oemaem Production 2010